Keterbukaan Informasi Mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan
Jakarta, 24 Juni 2013 - Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan berencana untuk melakukan pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia (”BEI”)sebanyak-banyaknya 5% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh atau maksimal sebesar 239.800.000 (dua ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu) saham Perseroan (“Pembelian Kembali Saham Perseroan”) yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak disetujuinya Pembelian Kembali Saham Perseroan oleh Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dengan berpedoman kepada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan No. XI.B.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-105/BL/2010 tanggal 13 April 2010 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan No. XI.B.2”).
Sehubungan dengan rencana Pembelian Kembali Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku maka diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perseroan akan menyelenggarakan RUPSLB tersebut pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2013 atau tanggal lain yang merupakan penundaan/kelanjutannya. Pemberitahuan mengenai rencana RUPSLB Perseroan diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berepedaran nasional yaitu Investor Daily dan Bisnis Indonesia pada tanggal 24 Juni 2013. Yang berhak hadir atau diwakilkan dalam RUPSLB adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Juli 2013 sampai dengan pukul 16.00 WIB
Untuk informasi lebih lanjut silahkan klik tautan di bawah ini :





