Kode Etik
“Pedoman Perilaku TBIG” merupakan landasan etika dan perilaku profesional kami, yang memberikan panduan yang jelas bagi seluruh karyawan, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris. Pedoman Perilaku ini memastikan keselarasan dengan visi, misi, budaya, dan nilai-nilai utama kami, serta menjaga kepatuhan yang ketat terhadap peraturan yang berlaku, termasuk di bidang ketenagakerjaan, perpajakan, pasar modal, dan standar lingkungan hidup di Indonesia maupun di luar negeri.
Komitmen kami terhadap kepatuhan terhadap peraturan membuahkan hasil yang positif pada tahun 2024, tanpa adanya pelanggaran hukum atau peraturan yang mengakibatkan denda atau sanksi.
Pedoman Perilaku TBIG dapat diakses oleh publik, dan informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut:
