Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi

PT Tower Bersama Infrastructure Tbk dan anak perusahaannya (secara bersama-sama disebut "Perseroan" atau "Tower Bersama Group") berkomitmen untuk menjalankan bisnis secara transparan, jujur, dan dengan integritas. Oleh karena itu, penting bagi Perseroann untuk mematuhi dan menjalankan bisnisnya sesuai dengan undang-undang anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku ("Kebijakan "). Kebijakan ini harus dibaca bersamaan dengan Kode Etik dan Etika Perseroan.

Tujuan Kebijakan ini adalah untuk melindungi Tower Bersama Group dan karyawannya (baik permanen maupun sementara) dan direktur serta komisaris dari keterlibatan dalam penyuapan dan korupsi. Tower Bersama Group juga ingin memastikan bahwa karyawannya memahami pentingnya prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Etika Tower Bersama Group dan komitmen kami untuk memerangi penyuapan dan korupsi. Selain itu, para pemangku kepentingan kami (termasuk pelanggan dan mitra bisnis kami) meningkatkan harapan mengenai komitmen kami terhadap perilaku etis.

Kebijakan ini menetapkan standar minimum anti-penyuapan dan anti-korupsi. Kebijakan ini berlaku untuk semua perusahaan yang tergabung dalam Tower Bersama Group.

Detail dari Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi dapat dilihat di sini.

Kebijakan Anti Suap dan Anti Korupsi