Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 24 Maret 2023, dengan susunan anggota sebagai berikut:
Heri Sunaryadi, Ketua
Lie Si An, Anggota
Tajudin, Anggota
