Pedoman Kerja Dewan Direksi

Direksi

Direksi diamanatkan oleh pemegang saham untuk mengelola Perseroan. Setiap anggota Direksi secara pribadi, serta secara kolektif, bertanggung jawab untuk keseluruhan kinerja Perseroan.

Anggota Direksi diangkat oleh Pemegang Saham pada saat RUPST. Direksi Perseroan saat ini terdiri 5 (lima) orang di mana satu anggota dipilih untuk menjabat sebagai Presiden Direktur, dan satu anggota menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur, tiga anggota menjabat sebagai Direktur. Semua anggota Direksi secara khusus dipilih oleh Pemegang Saham berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman mereka yang dibutuhkan dalam menjalani Perseroan.

Komposisi Direksi per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Berlaku Sejak

Berakhir Pada

Herman Setya Budi

Presiden Direktur

2020 RUPS

2025 RUPS

Hardi Wijaya Liong

Wakil Presiden Direktur

2020 RUPS

2025 RUPS

Budianto Purwahjo

Direktur

2020 RUPS

2025 RUPS

Helmy Yusman Santoso

Direktur

2020 RUPS

2025 RUPS

Leonardus W.W Mihardjo

Direktur

2024 RUPS

2029 RUPS

Pedoman Kerja Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

Pedoman Kerja Dewan Direksi