Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris berfungsi sebagai badan pengawasan dan supervisi Perseroan secara keseluruhan di mana anggotanya ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham. Selain melakukan fungsi pengawasan dan supervisi, Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.
Para anggota Komisaris memberikan Perseroan pengalaman berharga, keahlian khusus, dan hubungan yang diperlukan untuk memastikan pengawasan yang efektif serta memastikan bahwa Perseroan beroperasi sesuai dengan visi dan misi yang ditentukan.
Sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku dan praktik GCG, sebagian dari anggota Dewan Komisaris adalah komisaris independen. Komisaris independen saat ini, yang diwakili oleh Bapak Ludovicus Sensi Wondabio dan Bapak Heri Sunaryadi adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan apapun, baik dalam bentuk keuangan, manajemen, saham dan atau hubungan keluarga, dengan anggota lain dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali yang dapat mempengaruhi kapasitas mereka untuk bertindak independen. Kehadiran dan kontribusi mereka kepada Dewan Komisaris diperlukan untuk menjamin objektivitas dan akses atas informasi penting dan terbaru dalam melakukan fungsi pengawasan.
Komposisi Dewan Komisaris per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Nama | Jabatan | Berlaku Sejak | Berakhir Pada |
---|---|---|---|
Edwin Soeryadjaya | Presiden Komisaris | 2020 RUPS | 2025 RUPS |
Verena Lim | Komisaris | 2022 RUPS | 2025 RUPS |
Ludovicus Sensi Wondabio | Komisaris Independen | 2020 RUPS | 2025 RUPS |
Heri Sunaryadi | Komisaris Independen | 2022 RUPS | 2025 RUPS |
Pedoman Kerja Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: