Pedoman Kerja Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris berfungsi sebagai badan pengawasan dan supervisi Perseroan secara keseluruhan di mana anggotanya ditunjuk dan bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham. Selain melakukan fungsi pengawasan dan supervisi, Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.

Para anggota Komisaris memberikan Perseroan pengalaman berharga, keahlian khusus, dan hubungan yang diperlukan untuk memastikan pengawasan yang efektif serta memastikan bahwa Perseroan beroperasi sesuai dengan visi dan misi yang ditentukan.

Sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku dan praktik GCG, sebagian dari anggota Dewan Komisaris adalah komisaris independen. Komisaris independen saat ini, yang diwakili oleh Bapak Ludovicus Sensi Wondabio dan Bapak Heri Sunaryadi adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan apapun, baik dalam bentuk keuangan, manajemen, saham dan atau hubungan keluarga, dengan anggota lain dari Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham pengendali yang dapat mempengaruhi kapasitas mereka untuk bertindak independen. Kehadiran dan kontribusi mereka kepada Dewan Komisaris diperlukan untuk menjamin objektivitas dan akses atas informasi penting dan terbaru dalam melakukan fungsi pengawasan.

Komposisi Dewan Komisaris per 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:

Nama

Jabatan

Berlaku Sejak

Berakhir Pada

Edwin Soeryadjaya

Presiden Komisaris

2020 RUPS

2025 RUPS

Verena Lim

Komisaris

2022 RUPS

2025 RUPS

Ludovicus Sensi Wondabio

Komisaris Independen

2020 RUPS

2025 RUPS

Heri Sunaryadi

Komisaris Independen

2022 RUPS

2025 RUPS

Pedoman Kerja Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Pedoman Kerja Dewan Komisaris