Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Tower Bersama Group berkomitmen penuh untuk menegakkan kebijakan dan praktek-praktek Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) sesuai peraturan-peraturan dan standar berlaku serta praktek-praktek terbaik internasional

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berfokus untuk menerapkan prinsip-prinsip kewajaran, transparasi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pada kegiatan usaha dan hubungan kami dengan para pemangku kepentingan. Kami percaya pada Tata Kelola Perusahaan, dalam upaya mengutamakan kepentingan jangka panjang para pemegang saham, memperkuat jajaran Dewan Komisaris dan Direksi, dan meningkatkan akuntabilitas manajemen.

Kami berkomitmen memperlakukan seluruh pemegang saham kami secara adil dan setara serta senantiasa bertindak secara transparan dan integritas tinggi. Kami telah memiliki kebijakan-kebijakan dan proses untuk menyeimbangkan kepentingan para pemangku kepentingan termasuk pemegang saham, pelanggan, pemasok, kreditur, pemerintah, dan masyarakat. Kami ingin membangun, menerapkan dan menegakkan praktik-praktik usaha terdepan industri dalam upaya memaksimalkan nilai bagi pemegang saham dan kepuasan bagi pelanggan.

Kami terus memantau kebijakan dan praktik kami untuk memastikan bahwa kami telah mematuhi seluruh peraturan dan standar-standar GCG yang berlaku serta diwajibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Prinsip-prinsip GCG diterapkan pada seluruh organisasi melalui mekanisme dan alat- alat seperti Pedoman Kerja Dewan Komisaris, Pedoman Kerja Direksi, Pedoman Tata Kelola Perusahaan, Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi, dan Prosedur Standar Operasional yang terbaru.

Struktur Tata Kelola Perusahaan kami dirancang untuk memberikan kemudahan dalam melakukan pengecekan bagi para pemangku kepentingan kami serta memberikan fleksibilitas kepada manajemen untuk dapat memimpin dan mengoperasikan bisnis. Struktur Tata Kelola Perusahaan kami terutama terdiri dari:

  • Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)

  • Dewan Komisaris

  • Direksi

Selain itu, ada tiga badan tambahan yang melakukan pengawasan pokok dan fungsi pelaporan:

  • Komite Audit

  • Komite Nominasi dan Remunerasi

  • Audit Internal

  • Sekretaris Perusahaan

Pedoman Tata Kelola Perusahaan